faq1:5k26:128137--01-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mas, Mbak untuk efaktur itu kan penandatangannya menunggunakan sertel ya. Hasilnya itu kan qr code ya yg penandatanganan. itu bagian spt dan fakturnya ya? kalau untuk ngecek keabsahan dr qr codenya itu bisa ga ya?

Jawaban

Untuk mencek barcode di efaktur bisa menggunakan aplikasi QR code, memang djp tidak menyediakan aplikasinya. Untuk terkait spt, WP menanyakan terkait ttd apakah bisa menggunakan esign, dijelaskan untuk pelaporan secara elektronik atau web-based tanda tangan memakai tanda tangan digital sesuai Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/2019, makenya sertel

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128137--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)