User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128135--01-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, mau menanyakan terkait tanggal faktur pajak pada tempat penimbunan berikat di PMK 65/2021. Selama ini vendor menerbitkan faktur pajak saat barang keluar dari gudang mereka (Franco Penjual) contoh tanggal 15). Namun kami baru menerbitkan BC atau dokumen persetujuan pemasukan barang pada saat barang sampai di tempat kami (tanggal 20). Faktur pajaknya yg benar diterbitkan tgl 15/20 ya? karena jika kami terbitkan di tanggal 20 vendor ada tidak mau karena mereka pakai SE - 50/PJ/2011 Nomor 3A

Jawaban

PM, saat pembuatan FP sekarang diatur di pasal 69 pmk-18/2021. se-50/2011 tadi menjelaskan mengenai pasal 11 UU PPN tentang saat terutangnya PPN tidak diubah di uu cika dan senya juga masih berlaku kalo kita cek di tkb. Memang di se tersebut menyebutkan Saat penyerahan Barang Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat (salah satunya) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusa

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128135--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)