faq1:5k26:128133--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
M Salahuddin Alfarisyi: WP ada kesalahan waktu pembuatan id billing, sehingga pada saat bayar tahun pajaknya juga salah dan WP tersebut mengajukan PBK dan sudah disetujui, karena WP input NTPNnya di aplikasi e-spt PPh pasal 4(2) melalui SPT > Daftar PPh Final Pasal 4(2) Menyetor Sendiri, jadi untuk NTPN tersebut dihapus atau tidak ya?
Jawaban
nanti atas sspnya yg salah bisa dihapus, nanti dimasukin pada bagian pbk
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128133--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)