faq1:5k26:128128--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi saya mendapat tagihan dari perusahaan yang berada di LN (Amerika), invoicenya berupa technical service (jasanya) dan biaya travel (reimburs biaya travel teknisi yang ditugaskan keindonesia) atas tiket dan akomodasi teknisi dari luar negeri ke indonesia , atas reimburs tiket dan akomodasi tsb apakah jg dipotong pph 26 atau atas jasanya saja?

Jawaban

PPh 26 kan dipotongnya atas penghasilan bruto ya mbak, dan pph 26 tidak diatur khusus terkait reimbursement. Kita kembalikan aja ke wp yang mereka anggap penghasilan brutonya gimana yg dibayarkan ke si spln tsb

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128128--29-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1