faq1:5k26:128128--29-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi saya mendapat tagihan dari perusahaan yang berada di LN (Amerika), invoicenya berupa technical service (jasanya) dan biaya travel (reimburs biaya travel teknisi yang ditugaskan keindonesia) atas tiket dan akomodasi teknisi dari luar negeri ke indonesia , atas reimburs tiket dan akomodasi tsb apakah jg dipotong pph 26 atau atas jasanya saja?
Jawaban
PPh 26 kan dipotongnya atas penghasilan bruto ya mbak, dan pph 26 tidak diatur khusus terkait reimbursement. Kita kembalikan aja ke wp yang mereka anggap penghasilan brutonya gimana yg dibayarkan ke si spln tsb
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128128--29-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1