User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128116--27-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

baru registrasi e-faktur 3.0, harus isi sertifikat user..dan perusahaan tempat saya bekerja baru di kukuhkan sebagai PKP dan belum menerima sertifkat elektronik terbaru. Apakah saya harus menunggu dikirimkan sertifikat elektronik terbaru agar bisa buat faktur pajak?

Jawaban

Iya mas untuk registrasi di efaktur dan untuk membuat faktur pajak di efaktur membnutuhkan sertel, kalo memang belum diajukan silakan ajukan sertel dulu

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128116--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)