faq1:5k26:128116--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
baru registrasi e-faktur 3.0, harus isi sertifikat user..dan perusahaan tempat saya bekerja baru di kukuhkan sebagai PKP dan belum menerima sertifkat elektronik terbaru. Apakah saya harus menunggu dikirimkan sertifikat elektronik terbaru agar bisa buat faktur pajak?
Jawaban
Iya mas untuk registrasi di efaktur dan untuk membuat faktur pajak di efaktur membnutuhkan sertel, kalo memang belum diajukan silakan ajukan sertel dulu
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128116--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)