faq1:5k26:128112--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penyerahan rumah sudah sejak 2015 tp baru ppjb. skr baru mau dibuat sertifikatnya. U/ PPHTBnya apa bisa disetor pembeli?
Jawaban
PM, pasal 12 pmk-261/2016 huruf a angka 1 bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Ta
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128112--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)