User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128109--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

instansi WP adalah kurator negara yang mengatasi pailit, WP menjual aset pailit melalui lelang KPKNL, tapi belum laku akhirnya melakukan penjualan langsung, untuk PPN gimana?

Jawaban

PM, kasusnya si kurator jual langsung aset dari pt yg pailit tanpa melalui juru lelang. Kita informasiin tentang lelang dulu, pada saat PKP menyerahkan BKP kepada juru lelang, ini belum termasuk penyerahan BKP sehingga belum terutang PPN, objek pajak timbul ketika juru lelang menyerahkan BKP yang dilelang kepada pemenang lelang untuk dan atas nama PKP yang bersangkutan (apabila yang menyerahkan BKP melalui juru lelang adalah bukan PKP, maka tidak terutang PPN). untuk penjualan langsung yg d

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128109--26-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)