faq1:5k26:128092--22-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau pembetulan dan pemindahbukuan spt pph pasal 23,tetapi dia salah input bukti potong yang tidak seharusnya dibetulkan. Berarti bukti potongnya nggak bisa dihapus kan ya?

Jawaban

SPT pembetulan, kalo udah diposting emang gak bisa dihapus, bisa dilapor dulu. Nanti bisa diajukan pmk 187 atau pbk sesuai nd-132

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128092--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)