faq1:5k26:128090--22-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

P sudah lapor SPT pembetulan 2 kemarin, namun dalam SPT pembetulan 2 itu lupa mencentang “surat pernyataan tidak ber npwp” dan mengattachnya kedalam SPT Badan yang dilapor via DJP online… Pada pembetulan 1, surat ini sudah pernah di attach & di centang juga. Langkah berikutnya baiknya bagaimana ya? Apakah WP perlu untuk melakukan pembetulan kembali atau bisa submit surat pernyataan secara terpisah?

Jawaban

boleh tanya mbak ke wpnya, surat pernyataan tidak ber npwp ini apa? milik lawan transaksinya atau gimana sambil jelasin, pak/bu yang perlu dilampirkan dalam spt tahunan badan adalah dokumen2 yg ditentukan di lampiran per-02/2019

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128090--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)