faq1:5k26:128082--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Denda atas pemakaian software bajakan apakah dikenakan PPN?
Jawaban
PM, Jadi ada customer yang mau melakukan perpanjangan penggunaan software. Tapi ternyata ketahuan menggunakan lisensi bajakan. Jadinya dikenakan denda karena pake lisensi bajakan tadi. Dia nanya saat penagihan dendanya apakah dikenakan PPN Kita sampaikan normatif aja ya, sepanjang ada penyerahan BKP/JKP oleh pkp di dalam daerah pabean, maka terutang PPN dan dibuatkan FP Apabila denda tsb bagian dari harga jual seharusnya kena PPN, kalo muncul setelah penyerahan, sepanjang itu hanya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128082--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)