User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128082--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Denda atas pemakaian software bajakan apakah dikenakan PPN?

Jawaban

PM, Jadi ada customer yang mau melakukan perpanjangan penggunaan software. Tapi ternyata ketahuan menggunakan lisensi bajakan. Jadinya dikenakan denda karena pake lisensi bajakan tadi. Dia nanya saat penagihan dendanya apakah dikenakan PPN Kita sampaikan normatif aja ya, sepanjang ada penyerahan BKP/JKP oleh pkp di dalam daerah pabean, maka terutang PPN dan dibuatkan FP Apabila denda tsb bagian dari harga jual seharusnya kena PPN, kalo muncul setelah penyerahan, sepanjang itu hanya

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128082--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)