User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128031--08-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pegawai tidak tetap di bawah ptkp apakah harus dilaporkan dalam spt masa?

Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. kata2nya setiap kali melakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128031--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)