faq1:5k26:127896--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#8Q: Mas/Mbak ijin bertanya, kalo untuk Pajak Masukan dilawan transaksi misalnya FP keluarannya ada FP Pengganti, itu yang muncul di Pajak Masukan Normal dan Normal-Pengganti muncul semua ya?
Jawaban
#8A: Di menu get data prepop ya mas? Dengan kondisi fp normalnya blm smpt dikreditkan tp penjual keburu membuat fp pengganti, nanti akan muncul dua2nya tp ketika diposting ke spt, dua2nya tetap masuk jg, tp yg ada nilai ppn hanya fp pengganti terakhir saja… tidak akan mengakibatkan terjadinya double PK/PM untuk nomor faktur yang sama.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/127896--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)