User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127895--25-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#17Q: (Twitter) https://twitter.com/Zleep99/status/1497021967588749312 Selamat Pagi Kak @kring_pajak, saya mau bertanya terkait PBB Perkebunan Kak. Misal PT. A memiliki aktiva berupa 2 lahan perkebunan: 1 lahan SHGU an. PT. A 1 lahan SHM an. Direktur PT. A sdh melaporkan kedua lahan tersebut dalam SPOP PBB. Tapi Direktur PT. A dihimbau utk lapor SPOP PBB lgi atas lahan diatas (yg SHM an. Direktur), padahal lahan tsbt sdh dilapor di SPOP PBB PT. A. Secara peraturan bagaimana agar Direktur trsbt t

Jawaban

#17A: silakan dijawab sesuai per 31/pj/2014 Pasal 4 (1). Subjek pajak PBB Perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan. (2). Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Perkebunan menjadi Wajib Pajak PBB Perkebunan. Secara PBB nya seperti itu. Jadi apabila memang sudah dilaporkan da

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/127895--25-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1