User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127892--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon ijin bertanya penjelasan PP 9/2022, apabila kontrak kerja konstruksi ditandatangani/disetujui tanggal 20 Februari 2022, bagaimana perlakuan tarifnya.. menggunakan tarif baru sesuai PP 9/2022 atau PP 51/2008. Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban

ikut ke pp 51 2008. dasarnya ada di pasal 11 pp 9 2022. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/127892--25-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1