Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon ijin bertanya penjelasan PP 9/2022, apabila kontrak kerja konstruksi ditandatangani/disetujui tanggal 20 Februari 2022, bagaimana perlakuan tarifnya.. menggunakan tarif baru sesuai PP 9/2022 atau PP 51/2008. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban
ikut ke pp 51 2008. dasarnya ada di pasal 11 pp 9 2022. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari
Dasar Hukum
–
Editor
LR