User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127882--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon info PP 9 th 2022 perubahan tarif konstruksi yg berlaku per diundangkan 21 feb 2022, Ini untuk invoice yg dterbitkan stelah tgl 21 uda pake tarif baru ya? Di espt Unifikasi 4 ayat 2 apakah sudah mengakomodasi perubahan ini?? mas/mba mau mastiin aja, kalo lihat dari PP 9 tahun 2022 di bagian romawi II no 1b, pembayaran kontrak atau bagian kontrak terhitung sejak aturan berlaku pengenaan PPhnya kan pakai PP 9 tahun 2022 ini setelah 21 februari 2022. sama halnya terkait invoice kan ya? at

Jawaban

Iya normatif saja, di pasal II sudah dijelaskan perlakuannya apabila kontrak ditanda-tangani sebelum berlakunya ketentuan ini, baik ketika pembayaran kontrak/bagian dari kontrak sebelum atau setelah berlakunya ketentuan ini, diatur di pasal II ini. Untuk ebuni, saya cek tarifnya ga bisa diubah jika pilihnya tanpa fasilitas, kemungkinan belum deploy, k

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k26/127882--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)