faq1:5k26:127876--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan kami telah dilakukan pemeriksaan di tahun 2015, dan hasilnya terbit SKPKB di tahun 2018. Dalam hal ini kami terkena sanksi bunga keterlambatan yang maks 48% ya.. pertanyaan saya jika kami belum mempunyai kemampuan untuk membayar hingga melebihi batas waktu maks presentase bunga atas keterlambatan, apakah kami akan kena bunga lagi atas keterlambatannya?
Jawaban
Jika WP terlambat melakukan pembayaran atas SKPKB maka bisa dikenakan bunga sesuai pasal 19 ayat 1 UU KUP stdd UU HPP. Pengenaannya dilakukan dengan menggunakan STP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/127876--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)