User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127868--25-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin bertanya, untukk PPn PMSE pengisian pengkreditan FP di eFaktur apakah diinput ke dalam DPP Nilai lain atau bukan pemungut PPN?

Jawaban

diinput di dokumen lain pajak masukan, pada bagian detail bisa dipilih pemanfaatan JKP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/127868--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)