faq1:5k26:127858--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“#12Q (twitter): karena bukan satu garis lurus, pemberi tetap bayar pph final 4 ayat 2, penerima gimana kak? BPHTB? https://twitter.com/mauliana0107/status/1496786746079469576”
Jawaban
#12A: bagi pemberi hibah (kakak), karena tidak masuk 4(3) UU PPh, maka dikenakan PPh 4(2) atas pengalihan tanah/bangunan. Bagi penerima hibah (adik) menjadi penghasilan yang dikenakan ketentuan umum (masuk Induk SPT Tahunan OP). Kalau BPHTB ini kewenangan Pemda ya, Mas Yoga.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/127858--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)