User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127839--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mendapat bukti potong pph pasal 23 dari klien atas Invoice bulan Desember 2020 adalah tanggal 6 Januari 2021. Apakah atas bukti potong tersebut dapat kami kreditkan pada tahun pajak 2021 sesuai dengan tanggal bukti potongnya?

Jawaban

di bukpot tertera pemotongan untuk masa desember 2020. silahkan digunakan untuk kredit pajak di spt tahun 2020.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/127839--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)