faq1:5k26:127835--25-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang bu, saya dini dari PT Zetka Niagatama mau menanyakan, ditempat saya bekerja merubah struktur kepengurusan, otomatis merubah penandatangan pada spt dan faktur pajak, pada faktur pajak yang sudah saya upload penandatangan nya masih nama direktur yang lama. apakah itu berpengaruh pak/bu? atau harus diubah penandatangannya jadi direktur yg baru? kalau memang harus di ubah, bagaimana cara mengubahnya pak/bu? terimakasi mas/mab untuk penandatangan spt kan sepanjang direktur tersebut termasuk ke

Jawaban

betul sekali, silahkan mengajukan pemberitahuan perubahan penandatangan FP ya sesuai per 24/2012 lampiran VB.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/127835--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)