User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127828--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya tenaga ahli bukan pegawai yang mendapat bukti potong 1721 VI di mana DPP yang digunakan 50% dari penghasilan bruto. Pengisian atas penghasilan tersebut pada lampiran 1770-I bagian C bagaimana ya? apakah menggunakan nilai DPP atau penghasilan bruto?

Jawaban

Untuk di spt tahunannya nanti diinput penghasilan neto yaa, setelah dikali 50%

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k26/127828--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)