faq1:5k26:127816--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dapat surat anomali dari KPP terkait pembetulan realisasi insentif pph Pasal 21 dtp. jan-jul 2021 terpisah pusat dan cabang atas pelaporan dpt nya, agustus-des 2021 dipindah ke kpp madya yang sama. diinformasi untuk pelaporan SPM PPH 21 dan realisasi 1x saja yaitu menggunakan NPWP pusat. untuk pelaporan pembetulan jan-juli ketika masih terpisah pusat dan cabang bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Pasal 13 ayat 3 PMK 3/2022: “Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi …..”. Karena dulu cabang dan pusat lapor sendiri2, terpisah, maka seharusnya untuk laporan realisasi pembetulan ini juga dilaporkan masing2. Hanya saja, arahan dari KPP Madyanya, khusus untuk masa Agus - Des 2021 nya digabung saja. Sehingga seharusnya, untuk jan - juli tetap kembali ke pasal 13 ayat 3 PMK 3/2022 tadi, dilapor sendiri2. konsul KPP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/127816--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)