faq1:5k26:127789--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#21Q: Sebelumnya saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk masa Januari dan Februari. Tapi ternyata terdapat perubahan kepengurusan sehingga penandatangan Faktur Pajak perlu diganti. Mekanismenya bagaimana ya?
Jawaban
#21A pm yaa mas tambah penandatanganan melalui menu referensi > administrasi user. jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan penandatangan faktur sesuai PER-24/PJ/2012 setelah menambah penandatangan, buat faktur pengganti atas faktur yg masih menggunakan ttd lama
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/127789--25-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1