User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127789--25-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#21Q: Sebelumnya saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk masa Januari dan Februari. Tapi ternyata terdapat perubahan kepengurusan sehingga penandatangan Faktur Pajak perlu diganti. Mekanismenya bagaimana ya?

Jawaban

#21A pm yaa mas tambah penandatanganan melalui menu referensi > administrasi user. jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan penandatangan faktur sesuai PER-24/PJ/2012 setelah menambah penandatangan, buat faktur pengganti atas faktur yg masih menggunakan ttd lama

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/127789--25-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1