faq1:5k26:127776--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“Mr. A karyawan Head Office kami dikontrak selama 6 bulan. Pada bulan ke-4, kontrak diperpanjang sehingga dianggap menjadi SPDN (lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12). Untuk itu, apakah perlu PBK karena code map-nya berbeda? Terima kasih” Ini ditanya dulu ya, kode MAP yg dimaksud apa dan kapan penyetoran dgn menggunakan kode tersebut apakah setelah menjadi spdn atau sebelum?
Jawaban
iyaa boleh dipastikan map yang dimaksudnya itu KAP KJS kah? Kapan penyetorannya, apakah sudah disetor saat dia menjadi spdn?
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k26/127776--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)