User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127752--25-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Angsuran PPh Pasal 25, dia bayar tp salah tahun pajak harusnya 2021 tp 2020, nanti pbk aja? telat ga

Jawaban

iya bisa pbk. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/127752--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)