faq1:5k26:127752--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Angsuran PPh Pasal 25, dia bayar tp salah tahun pajak harusnya 2021 tp 2020, nanti pbk aja? telat ga
Jawaban
iya bisa pbk. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/127752--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)