User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127735--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: saya ingin menanyakan tentang deviden yang tidak di terima tapi di investasikan lagi menjadi saham di perusahaan yang sama, bagaimana pengakuan atas deviden tersebut yang di catat dalam SPT Tahunan di kolom apa mas/mba, WP nanya via emai, baiknya dijelaskan ttg apa ya? WP udah state di emailnya kalau dividen tsb “tidak diterima tapi diinvestasikan lagi”

Jawaban

#2A: berarti keuntungan modal atas investasinya berupa tambahan kepemilikan berupa saham gitu yaa gis? bisa dijelaskan menurut pasal 1 angka 18 PMK 18 th 2021: Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. bagian laba ini bisa dalam bentuk apapun. jadi selama badan memberikan dividen kepada OP dan diinvestasikan di wilayah NKRI maka dividen tsb dikecualikan dari objek pajak

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/127735--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)