faq1:5k26:127701--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mau ikut PPS kebijakan 2 untuk harta perolehan sebelum tahun 2020. Tapi ada harta perolehan tahun 2015 yang sudah diikutkan TA tetapi lupadilaporkan di SPT tahun 2020, bagaimana?
Jawaban
Karena WP mau ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan yang disampaiakn sejak UU HPP berlaku dianggap tidak disampaikan, silahkan dikonfirmasi ke KPP,
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k26/127701--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)