faq1:5k26:127685--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP terdaftar dari tahun 2009, dapat hibah ruko di tahun 2005 tapi belum pernah dimasukkan ke daftar asetnya di SPT Tahunan sejak terdaftar. Untuk teknis pelaporannya SPT Tahunan Pembetulannya bagaimana ya
Jawaban
Normatifnya sepanjang masih dimiliki s.d. akhir tahun pajak maka harus dilaporkan di SPT Tahunan. Bisa dilalkukan pembetulan tanpa batas waktu apabila status SPT Pembetulan tidak rugi/LB. Perhatikan juga daluwarsa penetapan 5 tahun sejak tahun pajak berakhir. Apabila tetap mau pembetulan, silakan konfirmasi KPP dulu. Bisa juga kalo mau ikut PPS kebijakan I atas perolehan harta sebelum 2015
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/127685--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)