User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127653--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - hartanya rumah, kalau mau investasi hartanya harus dijual dulu atau gimana

Jawaban

tidak disebutkan khusus cara konversi hartanya ke investasinya gimana, yg jelas pastikan saja investasinya sesuai ketentuan pmki 196/2021 dan sebesar nilai harta yg mau diinvestasikan saat lapor spph pakai tarif investasi.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/127653--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)