faq1:5k26:127638--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS untuk holding deklarasi dalam negeri tidak boleh dialihkan ke luar negeri. Apakah boleh jika diinvestasikan ke selain yg diatur aturan PPS
Jawaban
Boleh2 saja selama tidak dikeluarkan dari NKRI. Jika diinves ke selain yg diatur di PPS maka tidak dapat fasilitas tarif sesuai inves hanya deklarasi
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k26/127638--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)