faq1:5k26:127638--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS untuk holding deklarasi dalam negeri tidak boleh dialihkan ke luar negeri. Apakah boleh jika diinvestasikan ke selain yg diatur aturan PPS

Jawaban

Boleh2 saja selama tidak dikeluarkan dari NKRI. Jika diinves ke selain yg diatur di PPS maka tidak dapat fasilitas tarif sesuai inves hanya deklarasi

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k26/127638--25-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)