faq1:5k26:127632--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 93 2010, di pasal 1 huruf c maksudnya melalui lembaga pendidikan gimana?
Jawaban
dijelaskan sesuai penjelasan pasal 1 ayat c: Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/127632--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)