Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terimakasih atas tanggapannya, berikut saya melengkapi pertanyaan yang terlampir sebelumnya : • Pelaporan yang dimaksud apakah pelaporan pada daftar harta di SPT atau pelaporan investasi dalam negeri? Pelaporan investasi dalam negeri • Investasi terkait dalam bentuk apa? Dalam bentuk saham • Jelaskan juga detail terkait investatsi tersebut. Investasi tersebut dilakukan pada akun atas nama anggota keluarga lain (dimisalkan atas nama A), sehingga pada lampiran transaksi tahunan yang berisi
Jawaban
ini kaitannya dengan PPS kan? di PMK 196 tidak di atur apabila nama pada kepemilikan harta yang di investasikan menggunakan nama orang lain, begitu juga pada format pelaporan tidak ada isian untuk menjelaskan nama pada harta atas nama orang lain, silakan berkonsultasi lebih lanjut kepada AR di KPP apabila nama pada harta yg diinvestasikan tidak sama dengan nama WP yang mengikuti PPS
Dasar Hukum
–
Editor
RS