faq1:5k26:127604--25-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
spt masa des LB 100. dibetulkan menjadi lebih besar 150. tetapi di spt pembetulan bagian II.E tidak di isi 0, apakah dimasa januari WP bisa mengakui LB pada masa pajak sebelumnya di LB pembetulan SPT?
Jawaban
bisa
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k26/127604--25-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1