User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127595--25-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP punya asuransi konvensional (non unit link), apakah perlu diinput pada kolom harta SPT Tahunan? Karena kalau cek di google yg perlu diinput pada kolom harta apabila terdapat asuransi unit link saja, dan utk asuransi konvensional tidak perlu dimasukkan dalam kolom harta. Kalau misal tetap diinput, nanti masuk kode harta berapa? Terima kasih mas mbak

Jawaban

sebenernya lebih kepada pengakuan WP atas asuransi itu dianggap apa, secara ketentuan kita memang ga di atur apakah termasuk harta atau tidak, tapi kalo memang dia menganggap itu sebagai investasi dan ada unsur investasinya, bisa di masukan ke investasi lainnya 039, tapi kalo menurut dia bukan maka tidak perlu di masukan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/127595--25-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)