Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#28Q twitter: @kring_pajak kak untuk menghitung profit usaha (WP OP UMKM, saat ini masih menggunakan tarif 0,5%) apakah boleh menggunakan nilai prosentase yg tertera pada Per 17/PJ/2015 (sekedar untuk menghitung penghasilan nett/untuk kotretan sendiri)? mohon bantuannya mas mba ini bagaimana ya?
Jawaban
#28A: kalau hanya pencatatannya saja memang wajib mbak (untuk mengetahui omset tiap bulan dan/atau tahunan). Tapi kalau penggunaan NPPN untuk wp pp23 nya seharusnya tidak bisa. Kenapa begitu: kalau wp op pembukuan, dia akan mengurangkan biaya terhadap omset sehingga akan didapat penghasilan neto. Sedangkan wp op pencatatan, NPPN ini dikalikan bruto/omset untuk mencari penghasilan neto, baru nanti dikurangi ptkp, hasilnya (pkp) kalikan tarif pasal 17. » nppn disini kaitannya dalam aspek perpaja
Dasar Hukum
–
Editor
AMP