Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#4Q: email Saya mau tanya mengenai PPN perusahaan freight forwarding : Semula perusahaan kami menyerahkan jasa pengangkutan barang dengan menggunakan truk dan atas semua tagihan trucking kami memungut PPN 10%. Kemudian kami merubah perizinan dengan mengurus Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding). Transaksi yang ada di perusahaan kami: a. Untuk transaksi kami yang merupakan transaksi freight forwarding: Contoh : - Pengurusan ekspor impor, pengiriman barang dari Pelabu
Jawaban
#4A: http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=09b35ad905cc1f7bcdcee849bc4451a4&str=FREIGHT forward&q_do=match sepanjang transaksinya memenuhi kriteria JFF/JPT di SE 33/2013, maka dpp nya bisa menggunakan nilai lain, tapi pm yang diperoleh/berhubungan atas penyerahan yang fp nya menggunakan dpp nilai lain ini, tidak dapat dikreditkan oleh pkp yg menyerahkan JFF untuk transaksi b kembali ke ketentuan umum PPN ya…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP