User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127568--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dalam hal ini, jika tuan A menerima penghasilan bulanan dan di tiap bulannya dalam 1 tahun selalu mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja saja, bagaimana cara perhitungan PPh 21 Tuan A? tidak ada akumulasi penghasilan bulan sebelumnya kan mas?

Jawaban

Berarti menggunakan perhitungan yg pegawai tidak tetap, tidak ada akumulasi Untuk pegawai tidak tetap, akumulasi itu dipakai kalau upahnya dibayarkan harian karena ada ptkp harian

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/127568--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)