Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q:“Ada yang mau saya tanyakan pak, jika perusahaan kita ada memakai jasa tera ulang timbangan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Pemerintah daerah, apakah jasa yang nanti kita akan bayar ke pihak dinas pemerintah daerah tersebut kita wajib potong pph?” Ini gmn ya kalo casenya perusahaan yg memakai jasa dari IP, IP kan dikecualikan dr subjek pajak?
Jawaban
Tidak dipotong Ngga… di pasal 2 uu pph, yg bagian pemerintah dikecualikan sbg subjek pajak kalau memenuhi kriteria Subjek pajak dalam negeri adalah: a.orangpribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang: 1.bertempat tinggal di Indonesia; 2.berada di Indonesia lebih dari 183 (seratusdelapanpuluhtiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau 3.dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b.bada
Dasar Hukum
–
Editor
AMP