User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127565--24-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#30Q : Saya ingin bertanya jika dalam 1 tahun bekerja di 2 perusahaan berbeda (PT A & B) dan saya memndapatkan 2 bukti potong A1. Apakah di perusahaan baru (PT B) bisa dilakukan pembetulan untuk menggabungkan penghasilan netto saya sebelumnya di perusahaan lama (PT.A) ? mohon dibantu mas mbak

Jawaban

#30A: Bupot dari A tidak bisa digabung ke bupot dari B. Nanti di spt tahunan si karyawan akan mengakui 2 bupot, 2 kredit pajak, tapi karena ada penyesuaian PTKP (hanya boleh diakui 1x), ada kemungkinan status sptnya menjadi KB.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/127565--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)