User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127555--24-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mendaftar AHU online untuk PT perorangan dan akan katanya akan dikirimkan NPWP melalui email, apakah perlu ke KPP untuk melakukan pendaftaran NPWP PT perorangan?

Jawaban

tata cara pendaftaran wajib pajak dan pemberian nomor pokok wajib pajak secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebenarnya diatur di PER-20/2018, Namun, dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undanga

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k26/127555--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)