faq1:5k26:127552--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin tanya mas mba jadi perusahaan saya ada tagihan pulsa dari telkomsel atas pembelian pulsa utk manager saya lalu perusahaan saya dipotong 10% apakah atas PPN masukan tersebut dapat saya kreditkan? karena sy takutnya karena ini dianggap natura, maka gk bisa dikreditkan
Jawaban
Setelah digali, WP menyampaikan bahwa tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Dijelaskan juga terkait PMK-6/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k26/127552--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)