User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127552--24-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba jadi perusahaan saya ada tagihan pulsa dari telkomsel atas pembelian pulsa utk manager saya lalu perusahaan saya dipotong 10% apakah atas PPN masukan tersebut dapat saya kreditkan? karena sy takutnya karena ini dianggap natura, maka gk bisa dikreditkan

Jawaban

Setelah digali, WP menyampaikan bahwa tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Dikembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. Dijelaskan juga terkait PMK-6/2021

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k26/127552--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)