faq1:5k26:127544--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi, Saya Ahmad Farhan (NPWP: 483116463307000) ingin bertanya. Perusahaan saya (PT A) melakukan sign kontrak dengan Individual Expat (Mr. B). Mr. B sendiri akan memberikan jasa konsultasi kepada PT A. Untuk itu, pajak apa yang perlu dikenakan atas service tersebut. Terima kasih
Jawaban
SPLN memberikan jasa konsultasi kepada WPDN. terkait PPH, silahkan pastikan apakah SPLN tadi memenuhi kriteria SPDN atau tidak. jika SPDN maka dipotong pph pasal 21. jika SPLN dipotong PPH pasal 26. dari sisi PPN, bisa terutang PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean selama transaksi tidak menyebabkan SPLN menjadi SPDN. jika SPDN maka sama seperti penyerahan dalam daerah pabean, bukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/127544--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)