faq1:5k26:127536--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau instansi pemerintah meyewa rumah untuk rumah dinas, apakah dikenakan PPh dan PPN?
Jawaban
dicek dulu pemiliknya, OP atau badan? kalau badan, PKP atau tidak? kalau PKP, maka diterbitkan faktur pajak seperti biasa. dan tetap dikenakan pph final persewaan tanah bangunan, dipotong oleh instansi pemerintah tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/127536--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)