User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127502--24-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi, mau tanya klo menerima faktur dengan kode 040 apakah bsa dikreditkan sebagai pajak masukan (perusahaan hanya menerbitkan faktur dengan kode 010)

Jawaban

Boleh ajaa kok mengkreditkan faktur 04 yang diterima. sepanjang juga tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k26/127502--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)