faq1:5k26:127502--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pagi, mau tanya klo menerima faktur dengan kode 040 apakah bsa dikreditkan sebagai pajak masukan (perusahaan hanya menerbitkan faktur dengan kode 010)
Jawaban
Boleh ajaa kok mengkreditkan faktur 04 yang diterima. sepanjang juga tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k26/127502--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)