faq1:5k26:127489--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemilik yayasan mau kasih pinjaman kepada yayasan tapi tanpa bunga. Apakah jadi PPh 23?

Jawaban

Di PP 94/2010 yang diatur kriterianya bisa tidak diangap ada bunga apabila bentuk WP adalah PT. Selain itu, apabila ada hubungan istimewa, maka tetap dianggap ada bunga dan harus dipotong PPh 23

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/127489--24-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1