faq1:5k26:127489--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemilik yayasan mau kasih pinjaman kepada yayasan tapi tanpa bunga. Apakah jadi PPh 23?
Jawaban
Di PP 94/2010 yang diatur kriterianya bisa tidak diangap ada bunga apabila bentuk WP adalah PT. Selain itu, apabila ada hubungan istimewa, maka tetap dianggap ada bunga dan harus dipotong PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/127489--24-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1