User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127481--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS, kalo harta dibeli dengan utang non bank, misal pinjam ke teman, bisa diperhitungkan?

Jawaban

Di PMK-196 dibedakan tergantung kebijakan yang diikuti. Kebijakan I ikut ketentuan UU TA. Kebijakan II, sepanjang utang berkaitan dengan perolehan harta

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/127481--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)