faq1:5k26:127481--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS, kalo harta dibeli dengan utang non bank, misal pinjam ke teman, bisa diperhitungkan?
Jawaban
Di PMK-196 dibedakan tergantung kebijakan yang diikuti. Kebijakan I ikut ketentuan UU TA. Kebijakan II, sepanjang utang berkaitan dengan perolehan harta
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/127481--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)