faq1:5k26:127477--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana kalau kita membayar penghasilan kepada OP di LN, bagaimana perlakuannya ketika dia sebagai pegawai tetap atau sebagai konsultan
Jawaban
jawab secara normatif, apabila pegawai tetap yang merupakan WPDN maka jelaskan terkait per 16, namun apabila kaitannya dengan pasal 26, maka di kenakan tarif 20, sementara kalau P3B maka bisa masuk ke pasal independent services
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/127477--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)