User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127477--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana kalau kita membayar penghasilan kepada OP di LN, bagaimana perlakuannya ketika dia sebagai pegawai tetap atau sebagai konsultan

Jawaban

jawab secara normatif, apabila pegawai tetap yang merupakan WPDN maka jelaskan terkait per 16, namun apabila kaitannya dengan pasal 26, maka di kenakan tarif 20, sementara kalau P3B maka bisa masuk ke pasal independent services

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/127477--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)