faq1:5k26:127467--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
sudah menyetorkan PPh atas kurang bayar di pembetulan SPT Tahunan, namun akhirnya ikut PPS, jadi setoran tadi mau di minta pengembalian, atas apa yang bisa di kembalikan?
Jawaban
atas apa yang tidak terutang, dalam hal ini setoran atas KB di SPT Tahunan yang di betulkan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/127467--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)