faq1:5k26:127467--24-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

sudah menyetorkan PPh atas kurang bayar di pembetulan SPT Tahunan, namun akhirnya ikut PPS, jadi setoran tadi mau di minta pengembalian, atas apa yang bisa di kembalikan?

Jawaban

atas apa yang tidak terutang, dalam hal ini setoran atas KB di SPT Tahunan yang di betulkan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/127467--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)