faq1:5k26:127457--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada piutang tak tertagih diakui di 2018, kemudian baru diputus perkaranya oleh pengadilan di 2019. nah kalau mau mengakui piutang tak tertagih tsb di 2021 bioleh tidak?
Jawaban
tidak diatur khusus harus di tahun pajak kapan, namun jika melihat syarat wajib pengakuan piutang tsbm yg mana salah satunya adalah sudah diputus perkara oleh pendgadilan, maka seharusnya di 2019 sudah bisa mengakui. untuk 2021, sebaiknya minta penegasan KPP terdaftar dulu saja.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/127457--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)