User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127432--24-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

untuk program pengungkapan sukarela skema I. 2015 lalu terdapat utang piutang, 500jt. Orang yg berhutang mengakui dalam SPT Tahunannya 500jt, sedangkan orang yang mengutangkan hanya 100jt. Apakah di PPS ini pemberi utang dapat melaporkan piutang tambahan sebesar selisih nya yaitu 400jt? Dan apakah pembuktian yang diperlukan? Apakah penilaian asset tersebut menggunakan KJPP? mohon dibantu mas mbak

Jawaban

Piutang merupakan aset, selama memenuhi ketentuan objek PPS seharusnya tetap dapat diungkapkan sesuai PMK 196. Untuk nilainya kembali ke ketentuan pasal 5 UU HPP yaa, untuk kebijakan I.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k26/127432--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)